Postingan kali ini adalah makalah mata kuliah Komputer masyarakat. Sebenarnya ini mata kuliah e-learning. Namun untuk menambah wawasan dan pendalamana materi, dosen kami memberikan tugas kelompok untuk menjelaskan materi sesuai tema yang dipilih.
kelompok kami memilih pembahasan mengenai CYBER
CRIME. Menurut kami tema ini sangat menarik untuk dibahas.
bagi teman-teman yang sedang mencari bahan dan referensi mengenai tema CYBER
CRIME, saya persilahkan lihat.
Namun pesan saya jangan di copy paste ya, harus di modifikasi sesuai pemikiran kalian.... :D
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
masalah
Kebutuhan dan
penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam
segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan
banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat
terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi
informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan
dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis
computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung
dan tidak nyata).
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat
positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan
kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan
pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari
referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit
dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan
perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang
ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan
media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh
individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk
masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma
bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100
meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
B.
Tujuan
Untuk
meluruskan salah kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan janganlah
menjadi cracker yang berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum,
istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker.
Dimana sering para pecinta teknologi yang merasa dirugikan langsung
mengasumsikan bahwa si hacker inilah biang keroknya.
C.
Pokok – pokok
Masalah
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya
adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya,
dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang
tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.
Tipe Cyber Crime Berdasarkan
Pengguna
Di masyarakat umum, istilah hacker ini
banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika
pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka
maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap sebagai orang yang paling
bertanggungjawab dalam kejahatan komputer tersebut. Padahal kalau kita melihat
apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh hacker maka anggapan
tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para penggila teknologi computer
seperti berikut ini :
1.
Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2.
Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
3.
Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4.
Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
5.
Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
6.
Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
7.
Phreaker
Phreaker mirip dengan
cracker, sama-sama menyukai gratisan. Bedanya Phreaker lebih fokus ke dalam bug
jaringan/telekomunikasi.
C.
Tingkatan Hacker
Dunia
bawah tanah para hacker memberi jenjang atau tingkatan bagi para anggotanya.
Kepangkatan diberikan berdasarkan kepiawaian seseorang dalam hacking.
Tingkatannya yaitu :
1.
Elite
Ciri-cirinya adalah :
mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan
jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien dan
trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan
data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering
disebut sebagai ‘suhu’.
2.
Semi Elite
Ciri-cirinya adalah : lebih muda dari
golongan elite, mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer,
mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya
cukup untuk mengubah program eksploit.
3.
Developed Kiddie
Ciri-cirinya adalah : umurnya masih muda
(ABG) dan masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking dan caranya di
berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil dan
memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User
Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang
kelemahan baru di sistem operasi.
4.
Script Kiddie
Ciri-cirinya adalah : seperti developed
kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis
networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan
trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5.
Lamer
Ciri-cirinya adalah :
tidak mempunyai pengalaman dan pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga
lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka
terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu
kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke dan DoS,
suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak
kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan
sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Tahapan
yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker sebenarnya sulit untuk mengatakan
tingkatan akhir atau final dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada
sesuatu yang baru untuk dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan
mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang
hacker) dan hal tersebut juga tergantung perasaan(feeling).
Seorang
hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan
seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking
untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Bagaimana
cara cracker merusak ? Seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam
sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk
melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack
dan lain-lain.
Agar
cracker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran)
dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised
(ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang
menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program
Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang
konfigurasinya kurang baik.
Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Hacker
sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka.
Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab,
dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa
dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
D.
Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
E.
Pencegahan dan Penanggulangan
Cybercrime Dengan Sarana “on Penal
Cybercrime
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga
pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu
diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal.
Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan
individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara
lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak
hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak
ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang
mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker
akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan
merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem
keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu
memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan
teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex,
persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan
melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain
agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman
Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM
dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa
Negara itu:
1. Di Swedia, perusahaan
keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National
Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk
memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload
dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material
yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan
software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT
Swedia.
2. Di Inggris,
British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok
situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom
menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British
Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam
memutuskan apakah suatu situs hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan
Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia
layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
3. Norwegia
mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian
Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child
pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situs itu.
Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba
mengunjungi situs itu.
4. Kepolisian
Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child
pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat
diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
5. Mengikuti
langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child
pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen
Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga
bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu
telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya
Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa,
akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih
leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari
luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk
memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok. Faktor penentu
lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal
adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain
menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan
ettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku
mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di
dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
F.
Penanganan Cybercrime di Indonesia
Meski
Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun
2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah
banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang
dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri,
sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada
beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak
memuaskan:
1. Ketersediaan
dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak
hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam
maupun luar negeri.
2. Ketiadaan
Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.
3. Pada
kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke
Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking
tersebut.
4. Citra
lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah
dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk
melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran
hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh
citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban
tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang
berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
6.
Upaya penanganan cybercrime
membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya
internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang
berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime
memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari
undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan
masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung
tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
Contoh
bentuk penanggulangan dari cyber crime antara lain :
1. IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi
perangkat security.
Perangkat
yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat
kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda
dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini
belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di
Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum
disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya
yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri )
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a. Pasal
362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).
b. Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
c. Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
d. Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
e. Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
f. Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet).
g.
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu
kredit hasil curian )
2.
Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang
Program Komputer atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan
Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
G.
Contoh
Kasus
1.
Pembobol Server Telkomsel Oleh Phreaker. Aksi pembobolan provider yang diawali dari niat iseng
mencari yang gratis berakhir menjadi pencuri dan merugikan pihak lain.
2.
Hacker Indonesia Serang Situs Intelijen
Australia, Kasus Penyadapan Diserahkan Kemenlu
3.
Malaysia Airlines Sebarkan Malware,
Jangan Asal Klik URL
Membuat hyperlink
berita dengan judul yang menarik supaya link itu di akses oleh user yang isi
nya spam.
BAB
III
KESIMPULAN
Dunia
maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat
teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat.
Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah
sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing.
Para
hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara
personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker
putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam
(cracker yang sifatnya membongkar dan merusak)
Arief,
Barda Nawawi.
2005. Pembaharuan
Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya.
Arief, Barda
Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian
Cybercrime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mahayana,
Dimitri.2000. Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa
Masyarakat Menuju Era Global.
Bandung:
Rosda.
John
Nasibitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips. 2001. High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat
Teknologi.
Bandung: Mizan.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana.
Bandung: Alumni.